Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razman Nasution Gugat Dokter Richard Lee 20 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Advokat Razman Arif Nasution mengajukan gugatan terhadap dr. Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan kasus wanprestasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Razman Nasution Gugat Dokter Richard Lee 20 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Instagram/@dr.richard_lee
Dokter Richard Lee dan istrinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Razman Arif Nasution mengajukan gugatan terhadap dr. Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan kasus wanprestasi.

Razman yang dulu menjadi kuasa hukum dokter kecantikan itu, menggugat Richard karena pembatalan kontrak secara sepihak.

Razman menggugat Richard Lee dan mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat pada Rabu, (11/5/2022) kemarin.

Ia mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat bersama rekannya Leo Situmorang.

"Hari ini kami resmi mengajukan atau mendaftarkan gugatan kepada dr. Richard Lee," ujar Razman kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Nyaris Tertipu Medina Zein, dr Richard Lee Ngaku Ditawari Alat Laser Bekas, Curhat Klinik Tutup

Dalam gugatannya, Razman menyatakan dirugikan oleh Richard Lee secara materil dan immateril.

Berita Rekomendasi

Hal itu lantaran pemutusan kontrak secara sepihak saat kasus dugaan pencemaran nama baik dan illegal akses sedang berjalan.

Menurut kuasa hukum Razman, Bintomawi Siregar, Richard telah melanggar perjanjian kontrak dan harus membayar denda.

Richard memutus kontrak terhadap Razman sehingga merugikan secara materiil.

"Sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, pemutusan itulah perbuatan melanggar hukum. Sehingga merugikan Razman Nasution sebesar Rp 20,7 miliar. Materilnya Rp 5,7 milyar, immaterilnya Rp 15 milyar itu rincian dari gugatannya," ujar Bintomawi Siregar.

Gugatan yang dilayangkan oleh Razman Arif Nasution telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI.

Sementara itu, Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukum akan menunggu panggilan sidang atas gugatan terhadap Richard Lee dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Richard Lee menjadi sorotan publik.

Richard Lee menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda.

Hal ini terkait dengan laporan dari artis Kartika Putri.

Sementara itu, satu kasus lainnya yakni terkait ilegal akses yang dilakukan Richard Lee.

Kasus ilegal akses itu terjadi saat Richard mencoba mengakses kembali akun Instagramnya yang saat itu disita polisi.

Polisi menyebut Richard hendak mengganti password dari akun Instagramnya dan mencoba menghilangkan barang bukti saat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas