KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin 40 Hari
KPK menambah masa penahanan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin selama 40 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin selama 40 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain itu, tim penyidik juga memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya untuk waktu yang sama.
Mereka antara lain, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Kemudian Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
"Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Periksa Kepala BPKAD Kabupaten Bogor
Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi sehingga perbuatan tersangka menjadi lebih jelas.
Pada hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi.
Yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian; Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman.
Kemudian Kasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan; Kepala BPKAD Teuku Mulya; dan Inspektur/Kepala BPAKD 2019-2021 Ade Jaya.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Wakil Bupati Bogor dalam Kasus Suap Ade Yasin
"Para saksi diperiksa untuk tersangka AY (Ade Yasin)," kata Ali.
Dalam kasus ini, Ade Yasin diduga menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.
Suap diberikan melalui perantara yaitu Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.