Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Minta Kemenkumham Prioritaskan Proses Pengundangan PKPU

Jajaran KPU RI yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyambangi kantor Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Jumat (13/5/2022)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Minta Kemenkumham Prioritaskan Proses Pengundangan PKPU
Ist
Jajaran KPU RI yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyambangi kantor Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Jumat (13/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran KPU RI yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyambangi kantor Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Jumat (13/5/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Yasonna mengatakan KPU meminta agar Peraturan KPU (PKPU) yang disampaikan ke Kemenkumham bisa mendapatkan prioritas utama.

"KPU juga minta agar peraturan-peraturan KPU yang disampaikan kepada kita agar mendapat prioritas karena ini menyangkut tahapan pemilu," kata Yasonna dalam keterangannya.

Kemenkumham pun kata Yasonna, mendukung permintaan KPU demi kualitas demokrasi di ajang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan sesuai harapan.

"Agar kualitas demokrasi kita bisa berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang kita harapkan," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan permintaan prioritas bagi produk hukum KPU berkaitan erat dengan tahapan pesta demokrasi.

Baca juga: KPU-Ditjen Dukcapil Komitmen Benahi Daftar Pemilih Pemilu 2024

Pasalnya setiap tahapan punya batas waktu masing - masing. Sehingga dengan diberikannya prioritas pengundangan untuk produk hukum KPU diharapkan dapat membuat setiap tahapan berjalan sesuai waktunya.

Berita Rekomendasi

"Karena tahapan kepemiluan ada batas-batas waktunya, kami mohon kepada Menkumham untuk memberikan prioritas dalam proses harmonisasi maupun pengundangan peraturan KPU," terang Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas