Prosedur Konfirmasi Pelunasan Jemaah Haji dan Jadwalnya
Berikut adalah prosedur konfirmasi pelunasan bagi calon jemaah haji tahun 1443 H/2022 Masehi. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022.
"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu."
"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," terang Dirjen PHU, Hilman Latief, di Jakarta, Minggu (8/5/2022), dikutip dari laman Kemenag.
Jadwal Konfirmasi Pelunasan Jemaah Haji
Hilman mengingatkan kepada calon jemaah untuk segera konfirmasi keberangkatan mulai Senin (9/5/2022) hingga 20 Mei 2022.
"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," ujar Hilman.
Baca juga: Kloter Pertama Haji Berangkat 4 Juni, Kembali ke Tanah Air 15 Juli
Pembayaran Pelunasan Bipih Jemaah Haji
Pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat dilakukan melalui teller, non-teller, dan pelunasan langsung tanpa tatap muka.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nomor 157 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah haji Reguler Tahun 1443 H/ 2022 Masehi.
Prosedur Konfirmasi Pelunasan Bipih
1. Jemaah haji reguler cadangan melapor ke kantor Kemenag tempat mendaftar;
2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup;
3. Petugas Kantor Kemenag melakukan verifikasi data dan membuka blokir pelunasan pada aplikasi Siskohat;
4. Jemaah haji melakukan konfirmasi pelunasan atau pembayaran setoran lunas (seperti di bawah ini).
Konfirmasi Pelunasan Jemaah Haji
Konfirmasi pelunasan jemaah haji dapat dilakukan melalui BPS Bipih dan Kantor Kemenag.
1. Konfirmasi Pelunasan Jemaah Haji pada BPS Bipih
- Jemaah haji melakukan konfirmasi pelunasan langsung ke BPS Bipih dengan memperlihatkan asli atau salinan bukti setoran lunas Bipih, setoran awal Bipih atau SPH;
- Jemaah Haji menerima bukti setoran lunas Bipih.
Baca juga: Kemenag Beberkan Tipe Pesawat untuk Embarkasi Haji, Ini Rinciannya
2. Konfirmasi Pelunasan Jemaah Haji melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Jemaah haji mengajukan permohonan konfirmasi pelunasan ke BPS Bipih melalui Kantor Kemenag dengan menyampaikan asli atau salinan bukti setoran lunas Bipih, setoran awal Bipih atau SPH;
- Kantor Kemenag meneruskan permohonan konfirmasi pelunasan Bipih ke BPS Bipih dan menerima bukti setoran lunas Bipih;
- Kantor Kemenag menyampaikan bukti setoran lunas Bipih kepada Jemaah Haji secara elektronik atau cetak.
Link Cek Daftar Nama Jemaah Haji Tahun 2022
Untuk melihat daftar nama jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2022 ini, Anda bisa klik link di sini.
(Tribunnews.com/Widya)