Uang Rp 1,5 Miliar Disita Dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Viral Blast, Di Antaranya Bhayangkara FC
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 1,5 miliar kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dari tiga klub sepak bola.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 1,5 miliar kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dari tiga klub sepak bola.
Uang itu disita untuk dijadikan barang bukti.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa ketiga klub tersebut adalah Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC.
"Benar, diantaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Robertus menuturukan hal tersebut sekaligus untuk mengklarifikasi PSS Sleman turut menjadi salah satu klub yang diproses penyitaan.
Sejauh ini, baru tiga klub tersebut.
"Sementara baru dari 3 klub tersebut," jelas Robertus.
Lebih lanjut, Robertus menuturkan bahwa uang itu disita berkaitan sponsorship yang diberikan Viral Blast kepada tiga klub tersebut.
"Ya benar (terkait sponsorship)," ujarnya.
Baca juga: Kasus Viral Blast: 35 Orang Saksi Diperiksa Hingga Berkas Perkara Tersangka Masih Dilengkapi
Diberitakan sebelumnya, tiga klub sepak bola menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar dari kasus investasi bodong robot trading Viral Blast kepada Bareskrim Polri.
Uang itu diserahkan untuk diproses penyitaan.
"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar (disita) dari ada tiga klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ramadhan menuturkan pihaknya juga menyita uang senilai Rp20 miliar dari para tersangka yang terkait kasus Viral Blast.