Uang Rp 1,5 Miliar Disita Dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Viral Blast, Di Antaranya Bhayangkara FC
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 1,5 miliar kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dari tiga klub sepak bola.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Kemudian, dari beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,445 miliar.
Baca juga: Update Kasus Viral Blast: Uang Tunai Rp 22,945 Miliar, Mobil, Hingga Apartemen Mewah Disita Polisi
"Uang tunai sebanyak Rp20 miliar dari tersangka, kemudian uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," jelas Ramadhan.
Dengan begitu, kata Ramadhan, pihaknya telah menyita total uang Rp 22,945 miliar terkait kasus Viral Blast.
"Barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22,945 miliar," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Tiga Klub Sepak Bola Diperiksa Bareskrim Soal Sponsorship Investasi Bodong Viral Blast
Selain uang, Ramadhan menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah aset lainnya yaitu mobil hingga apartemen yang terkait kasus Viral Blast.
"Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit," pungkasnya.