Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 1,5 Miliar Disita Dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Viral Blast, Di Antaranya Bhayangkara FC

Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 1,5 miliar kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dari tiga klub sepak bola.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Uang Rp 1,5 Miliar Disita Dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Viral Blast, Di Antaranya Bhayangkara FC
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 1,5 miliar kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dari tiga klub sepak bola. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 1,5 miliar kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dari tiga klub sepak bola.

Uang itu disita untuk dijadikan barang bukti.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa ketiga klub tersebut adalah Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC.

"Benar, diantaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Robertus menuturukan hal tersebut sekaligus untuk mengklarifikasi PSS Sleman turut menjadi salah satu klub yang diproses penyitaan.

Sejauh ini, baru tiga klub tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sementara baru dari 3 klub tersebut," jelas Robertus.

Lebih lanjut, Robertus menuturkan bahwa uang itu disita berkaitan sponsorship yang diberikan Viral Blast kepada tiga klub tersebut.

"Ya benar (terkait sponsorship)," ujarnya.

Baca juga: Kasus Viral Blast: 35 Orang Saksi Diperiksa Hingga Berkas Perkara Tersangka Masih Dilengkapi

Diberitakan sebelumnya, tiga klub sepak bola menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar dari kasus investasi bodong robot trading Viral Blast kepada Bareskrim Polri.

Uang itu diserahkan untuk diproses penyitaan.

"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar (disita) dari ada tiga klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ramadhan menuturkan pihaknya juga menyita uang senilai Rp20 miliar dari para tersangka yang terkait kasus Viral Blast.

Kemudian, dari beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,445 miliar.

Baca juga: Update Kasus Viral Blast: Uang Tunai Rp 22,945 Miliar, Mobil, Hingga Apartemen Mewah Disita Polisi

"Uang tunai sebanyak Rp20 miliar dari tersangka, kemudian uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," jelas Ramadhan.

Dengan begitu, kata Ramadhan, pihaknya telah menyita total uang Rp 22,945 miliar terkait kasus Viral Blast.

"Barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22,945 miliar," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Tiga Klub Sepak Bola Diperiksa Bareskrim Soal Sponsorship Investasi Bodong Viral Blast

Selain uang, Ramadhan menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah aset lainnya yaitu mobil hingga apartemen yang terkait kasus Viral Blast.

"Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas