Pemerintah Bentuk Komite Ahli Hepatitis Akut
-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membentuk komite ahli sebagai upaya menanggani penyakit hepatitis akut.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membentuk komite ahli sebagai upaya menanggani penyakit hepatitis akut.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, tim tersebut melibatkan bukan hanya Kementerian Kesehatan tapi juga profesi dan para ahli.
"Melibatkan para pakar untuk melakukan diskusi, untuk langkah-langkah untuk menangani kasus hepatitis ini," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Misterius! Benarkah Hepatitis Akut Dampak Long Covid-19? Ini Fakta Hasil Tes PCR dan Hipotesa Ahli
Baca juga: RSPI Sulianti Saroso Siapkan Tenaga Medis hingga Ruangan, Jika Dirujuk Tangani Pasien Hepatitis Akut
Direktur RSPI Sulianti Suroso ini mengatakan, tim bekerja untuk merumuskan setiap langkah penanganan. Mulai dari prevention atau pencegahan, kemudian diagnosis dan juga penata laksanaan sebagai contoh penatalaksanaan.
"Saya sendiri sudah masuk dalam tim itu. Pak Menkes dengan gerakan cepatnya telah membentuk tim komite ahli ini," tutur dokter Syahril.
Ia memaparkan, sebagai contoh penatalaksanaan atau pengobatan atau perawatan pasien hepatitis ini telah dibuat pedoman oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga bersama para ahli.
"Pedoman ini yang dipakai di seluruh Indonesia termasuk bagaimana langkah-langkah di dalam pemeriksaan laboratorium dengan urutan-urutannya," tegasnya.
Hingga 11 Mei 2022, ada 18 kasus dugaan hepatitis akut yang ada di Indonesia.
Sebanyak 18 kasus itu tersebar di tujuh provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.