Ada Anggota Peradi Otto Hasibuan Hijrah ke Peradi Luhut Pangaribuan
Handoko menyerahkan berkas pendaftarannya dan secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Seusai libur Lebaran 2022, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan mengadakan rapat pengurus inti.
Sesaat setelah terselenggaranya rapat, Jumat (13/5/2022) di Sekretariat DPC Peradi Jaksel kawasan elite Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, tiba-tiba datanglah seorang advokat anggota Peradi Otto Hasibuan, bernama Handoko Tanoyo, yang menyatakan ingin hijrah dan bergabung dengan Peradi dengan Ketua Umum Luhut Pangaribuan.
Handoko pun langsung menyerahkan berkas pendaftarannya serta secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan dan pindah serta bergabung dengan Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.
Hijrahnya Handoko ke Peradi Luhut Pangaribuan ini diterima dengan baik oleh pengurus inti DPC Peradi Jaksel versi Luhut Pangaribuan, yakni B Halomoan Sianturi (Ketua), Lolly Christie Hutabarat (Wakil Ketua Dewan Penasihat), Wisnugroho Agung Wibowo dan Timbul Tampubolon (Wakil Ketua), serta Wakil Sekretaris yang sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara Francine Widjojo.
"Kepindahan rekan Handoko tersebut diduga karena kegaduhan pemberitaan media terkait klaim tidak cermatnya Bang Otto Hasibuan dalam membaca Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No 667/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No 203/Pdt/2020/PT.DKI, juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 3085 K /PDT/2021," kata Ketua DPC Peradi Jaksel Halomoan Sianturi SH MH dalam rilisnya, Minggu (15/5/2022).
"Yang fenomenal adalah adanya gugatan yang dimenangkan anggotanya Bang Otto sendiri yaitu rekan Alamsyah hingga tingkat kasasi, dalam Putusan PN Lubuk Pakam No 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp, Selasa tanggal 29 September 2020, juncto Putusan PT Medan No 592/Pdt.G/2020/PT MDN, Senin 18 April 2022, juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/PDT/2022, Senin tanggal 18 April 2022," imbuh Halomoan.
Pengukuhan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi, kata Halomoan, didasarkan pada fakta hukum dalam kedua putusan kasasi tersebut dan disahkannya kepengurusan Peradi di bawah pimpinan Luhut Pangaribuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022.
Baca juga: Otto Rilis Surat Terbuka, Ini Respons Peradi Luhut Pangaribuan
Gugatan-gugatan dari anggotanya sendiri yang meminta pengembalian biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga pengunduran diri Ketua DPC Peradi Kota Jayapura, kata Halomoan, makin menambah kekisruhan di tubuh Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
"Diharapkan Bang Otto Hasibuan dengan besar hati dan rendah hati dapat menjalin komunikasi yang baik dengan Bang Luhut Pangaribuan dan Lae Juniver Girsang untuk menyatukan, memperbaiki, dan membangun organisasi advokat yang betul-betul menjadi ‘officium nobile’ dan membanggakan bagi para advokat Indonesia," tandas Halomoan.
Officium nobile adalah profesi mulia dan terhormat yang dijalankan oleh seorang advokat dengan mengharuskan bersikap sopan kepada semua pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.