DPR Sepakat Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp 76 Triliun
DPR RI melalui Komisi II menyetujui besaran anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 76 Triliun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI melalui Komisi II menyetujui besaran anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 76 Triliun.
Hal itu sebagai hasil konsinyering Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Soal anggaran Pemilu 2024, yang dapat disetujui sebesar Rp 76 triliun yang akan dialokasikan dari APBN 2022, 2023, dan 2024,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP M Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).
Namun, dijelaskan Rifqinizamy, hasil konsinyering itu belum menjadi keputusan resmi.
Dia menyebut keputusan resmi akan ditetapkan dalam rapat dengar pendapat atau RDP dalam waktu dekat.
"Konsinyering, agenda untuk menyamakan persepsi dan ini bukan agenda keputusan resmi bersama. Keputusan resminya akan diambil melalui RDP," tandasnya.