Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Terawan Resmi Gabung PDSI, Penelitian Terapi Cuci Otak Siap Difasilitasi

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dokter Terawan Resmi Gabung PDSI, Penelitian Terapi Cuci Otak Siap Difasilitasi
Tribunnews.com/Istimewa
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Toni Bramantoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

"Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI dan Mayjen TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp. S resmi bergabung dengan PDSI," kata Sekretaris Umum PDSI Erfen Gustiawan, Sabtu (14/5/2022).

Dijelaskan Erfen, Prof. Terawan resmi bergabung dengan PDSI sejak Jumat, 13 Mei 2022, ketika PDSI menemui Terawan untuk menanyakan kesediaannya bergabung menjadi pengurus. Prof. Terawan diminta kesediaannya menjadi pelindung PDSI.

Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno, sebelumnya mengatakan bahwa organisasinya akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi 'cuci otak' ala Terawan jika bergabung.

"PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari Digital Subtraction Angiography (DSA) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke," ungkap Brigjen Jajang Edy Prayitno beberapa waktu lalu.

Kendati PDSI belum memiliki kewenangan dalam hal mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter namun Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi IDI.

BERITA REKOMENDASI

"Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat," ujar mantan Stafsus Menkes.

Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Dan izin praktik Prof. Terawan masih berlaku hingga 5 Agustus 2023. Setelah itu, dia butuh rekomendasi untuk memperpanjang izin praktik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas