Bagaimana Pemberitahuan jika Lolos Kartu Prakerja? Cek Dashboard Kartu Prakerja atau Lewat SMS
Bagaimana pemberitahuan jika lolos Kartu Prakerja? bisa cek Dashboard Kartu Prakerja atau lewat SMS pemberitahuan, simak ini penjelasannya!
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 resmi dibuka sejak Minggu (15/5/2022).
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 diumumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Nantinya, peserta dapat dinyatakan lolos seleksi jika menerima SMS pemberitahuan.
Jika belum menerima SMS, peserta bisa mengakses www.prakerja.go.id dan cek di dashboard Kartu Prakerja untuk melihat apakah lolos atau tidak.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak lolos, tidak akan mendapatkan SMS pemberitahuan.
Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 29, Segera Daftar di www.prakerja.go.id
Baca juga: Cara agar Insentif Kartu Prakerja Cair Tanpa Macet, Lakukan Langkah Ini
Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja:
1. SMS Pemberitahuan
Pendaftar yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor terdaftar pada akun Prakerja.
Pastikan Anda menggunakan nomor HP yang terdaftar atau minimal nomor HP harus aktif.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos, mereka tidak akan mendapatkan SMS pemberitahuan.
Cek lolos atau tidak di seleksi Kartu Prakerja Gelombang 25 juga dapat dilakukan melalui dashboard akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.
2. Dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
Jika waktu pengumuman seleksi Gelombang telah tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/, lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).
Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.
Namun, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.
Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.
Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN;
8. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja tahun sebelumnya.
Baca juga: Syarat Pencairan Insentif Kartu Prakerja, Ini 5 Penyebab Insentif Gagal Dicairkan
Baca juga: Apa yang Dilakukan setelah Dapat SMS dari Prakerja? Ini Perbedaan Peserta yang Lolos dan Gagal
Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja:
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;
3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama;
4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;
5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;
6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.
Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.
Peserta akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.
Apa itu Kartu Prakerja?
Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
(Tribunnews.com/Latifah)