Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Nota Pembelaan Kolonel Priyanto Akan Dibantah Oditur Militer Tinggi dalam Persidangan

Sidang dengan agenda replik untuk terdakwa Kolonel Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022) ini.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hari Ini, Nota Pembelaan Kolonel Priyanto Akan Dibantah Oditur Militer Tinggi dalam Persidangan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan bakal membantah nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan dengan korban sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Bantahan tersebut, kata dia, akan disampaikannya dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022) ini.

"Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang di sampaikan dalam pledoi penasehat hukum," kata Wirdel saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (16/5/2022).

Usai sidang dengan agenda nota pembelaan pada Selasa (10/5/2022) pekan lalu, Wirdel mengatakan dalam replik pihaknya akan menyampaikan sejumlah hal yang menguatkan tuntutan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menampilkan pendapat-pendapat ahli.

"Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, tentang perampasan kemerdekaan, dan tentang pembuangan mayat," kata Wirdel.

Baca juga: Oditur Militer Tinggi Bakal Beri Bantahan Atas Pembelaan Kolonel Priyanto dalam Sidang Hari Ini

Berita Rekomendasi

Meski dua pasal yang didakwakan dan tuntut kepada Priyanto dibantah, kata dia, setidaknya satu dari tiga dakwaan yang dikenakan kepada Priyanto terkait pembuangan mayat sudah diakui oleh tim penasehat hukum.

Lebih jauh, Wirdel melihat hal tersebut sebagai trik penasehat hukum untuk meminta keringanan hukuman.

"Kalau keringanan hukuman tergantung majelis nanti yang menentukan sampai sejauh mana nanti keringanan yang akan disampaikan," kata Wirdel.

Pada sidang tersebut tim penasehat hukum Priyanto juga meminta majelis hakim tinggi militer menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi terhadap Priyanto.

Baca juga: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Seharusnya Bisa Selamatkan Nyawa Handi dan Salsa

Tim meminta empat hal kepada majelis hakim tinggi militer.

Pertama, meminta hakim menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal tersebut disampaikan Letda CHK Aleksander Sitepu dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

"Kedua, menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan oditur militer tidak dapat diterima," kata Aleksander

Ketiga, meminta hakim membebaskan terdakwa Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Sikapi Tuntutan, Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat Dari TNI Tapi Tak Mau Dipenjara Seumur Hidup

Keempat, kata dia, meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Dalam berkas tuntuan yang dibacakannya, Wirdel mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.

Kedua, penculikan.

Ketiga, menyembunyikan mayat.

Untuk itu, Oditur Militer Tinggi, memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawab kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melalukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.

Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Priyanto dalam tuntutan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan.

Hal-hal yang bersifat meringankan, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas