Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan saat Jalani Persidangan

Jaksa Agung menginstruksikan larangan terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan saat Jalani Persidangan
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan larangan terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai pelaku.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa instruksi itu telah disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh Jaksa di seluruh Indonesia.

Nantinya, Burhanuddin juga akan membuat surat edaran yang mengatur hal tersebut.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Ia menuturkan kebijakan ini diambil karena untuk meminimalisir kesan bahwa atribut keagamaan dijadikan pelaku seolah-olah orang yang religius.

Baca juga: Kejaksaan Agung akan Telaah Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja

Namun begitu, kata Ketut, pihaknya tak merinci lebih lanjut mengenai contoh terdakwa yang pernah memakai atribut keagamaan demi persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jangan sampai ada kesan, bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan. Nanti samakan semua yang penting berpakaian sopan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas