Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Fasilitasi Tim PPNS KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di Gedung Merah Putih

KPK memfasilitasi pemeriksaan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh tim PPNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Fasilitasi Tim PPNS KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di Gedung Merah Putih
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: KPK Pastikan Segera Panggil Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon

Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Boyamin Bawa Dokumen PT Bumi Rejo

Baca juga: Anaknya Tewas Setelah Ditangkap Polisi di Makassar, Ayah Korban Duga Dianiaya hingga Disetrum

Ali berujar, pemeriksaan tersebut terkait kasus tujuh satwa dilindungi yang dipelihara Bupati Terbit.

"Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya. Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum," ujarnya.

Diketahui, kasus tujuh satwa dilindungi yang dipelihara Terbit Rencana Perangin Angin sudah naik ke tahap penyidikan.

"Benar, SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] sudah kami kirim ke Poldasu," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, Rabu (16/2/2022).

Berita Rekomendasi

Haluanto mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, di antaranya pihak yang merawat hewan di rumah Terbit.

"Telah memeriksa beberapa saksi, antara lain saksi pelapor, pemelihara satwa, dan ahli," ujarnya.

Baca juga: Geng Motor di Gowa Keluarkan Busur saat Hendak Ditangkap, Polisi Keluarkan Senpi, Begini Akhirnya

Baca juga: Kasat Polres Binjai Dicopot Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Begini Perannya

Haluanto menyebut belum ada tersangka dalam kasus ini.

Mereka masih akan melakukan gelar perkara.

"[Selanjutnya] gelar perkara," jelasnya.

Seperti diketahui, kepemilikan satwa dilindungi ini terbongkar saat KPK menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang menjadi tersangka kasus suap. 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi menemukan ada tujuh satwa yang dilindungi.

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar, Rabu (26/1/2022).

Hewan yang diamankan itu adalah 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor jalak Bali, dan 2 ekor burung beo. 

Irzal mengatakan satwa yang diamankan ini dibawa ke dua lokasi berbeda.

Barang bukti berupa uang senilai Rp786 juta dipajang tim penyidik saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin bersama lima pihak lain di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Barang bukti berupa uang senilai Rp786 juta dipajang tim penyidik saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin bersama lima pihak lain di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. (Rizki Sandi Saputra)

Irzal mengatakan Bupati nonaktif Langkat itu, yang menyimpan hewan langka ini, melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. 

Dalam Pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan pihak yang melanggar dikenai sanksi paling lama 5 tahun penjara.

"Selanjutnya proses hukumnya diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," jelas Irzal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas