M Kece dan Keempat Terdakwa Saling Berpelukan di Muka Persidangan
Prosesi maaf-maafan itu kurang lebih tercipta sekitar dua menit sebelum akhirnya majelis hakim menyudahi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga korban tindak kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri yakni Muhammad Kosman alias M. Kece menyatakan telah memaafkan perbuatan para terdakwa.
Dirinya bahkan sempat menyerukan ajaran agama yang kini diyakininya dalam memberikan maaf.
Pernyataan itu dilontarkan Kece saat dirinya duduk sebagai saksi korban di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Atas hal tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan meminta kepada kedua belah pihak, dalam hal ini M. Kece sebagai terduga korban dan keempat terdakwa untuk saling memaafkan.
Permintaan majelis hakim itu lantas disambut baik oleh keseluruhannya, terpantau mereka langsung bergegas berdiri.
Satu persatu terdakwa yakni Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT secara bergantian menghampiri M. Kece.
Baca juga: Maafkan Para Terdakwa atas Dugaan Tindak Kekerasan, M. Kece: Proses Hukum Tetap Harus Berlanjut
Suasana sendu seketika terasa di ruang sidang PN Jakarta Selatan saat keempat terdakwa bergerak ke muka persidangan.
Satu persatu para terdakwa langsung diberikan pelukan hangat oleh M. Kece sambil sesekali menepukkan tangan ke bagian punggung dan memberikan nasihat.
Prosesi maaf-maafan itu kurang lebih tercipta sekitar dua menit sebelum akhirnya majelis hakim menyudahi.
Setelahnya, majelis hakim meminta kepada para terdakwa termasuk M. Kece untuk kembali duduk di kursinya masing-masing.
Sebelumnya, terduga korban tindak kekerasan di Rutan Bareskrim Polri yakni Muhammad Kosman alias M. Kece menyatakan telah memaafkan seluruh tindakan para terdakwa termasuk Irjen pol Napoleon Bonaparte.
Hal itu disampaikan Kece saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Oh kalau secara pribadi saya mengikuti Tuhan Yesus harus memaafkan orang yang melakukan kejahatan kepada saya. Saya di depan majelis hakim yang mulia ini saya memaafkan kelakuan mereka. Biar urusan mereka dengan tuhannya saja," kata M. Kece dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).
Kendati sudah memaafkan para terdakwa, namun YouTuber yang juga menjadi terpidana kasus penyiaran berita bohong dengan menodai suatu keyakinan umat beragama ini, tetap meminta agar proses hukum ditegakkan.
Dalam artian lain, M. Kece ingin proses persidangan tetap berjalan hingga nantinya putusan pengadilan.
"Proses hukum tetap jalan karena negara kita adalah negara hukum. Kita hormati negara hukum biar negara indonesia bener-benar menjadi hukum yang benar-benar tegak," tegas Kece.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.