Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oditur Militer Tinggi Tunjukkan Inkonsistensi Dalam Pledoi Kolonel Priyanto

nota pembelaan terdakwa disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Oditur Militer Tinggi Tunjukkan Inkonsistensi Dalam Pledoi Kolonel Priyanto
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang menyampaikan tanggapan terhadap nota pembelaan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menunjukkan inkonsitensi pernyataan dan kesimpulan dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Wirdel mengatakan setelah membaca dan meneliti nota pembelaan diajukan tim penasehat hukum terdakwa dalam, dapat disimpulkan nota pembelaan terdakwa disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.

Pertama, kata dia, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa Priyanto menyangkal keterangan saksi 4 sampai saksi 12 yang menerangkan bahwa Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).

"Sesuai fakta yuridis hanya keterangan saksi 4, 5, 6 dan 7 lah yang menerangkan bahwa Saudara Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan," kata Wirdel.

Kedua, kata Wirdel, pada halaman 33, tim penasehat hukum Priyanto menyatakan karena dakwaan Oditur Militer Tinggi disusun secara kumulatif, maka karena dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: Hari Ini, Nota Pembelaan Kolonel Priyanto Akan Dibantah Oditur Militer Tinggi dalam Persidangan

Akan tetapi, kata dia, pada halaman 33 alinea kedua tim penasehat hukum Priyanto mwmohon majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 328 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Tanpa menyebutkan pasal 181 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," lanjut Wirdel.

Sebagaimana uraian fakta yang disampaikannya, kata dia, Oditur Militer Tinggi berkesimpulan bahwa pembelaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan versi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya telah disampaikan perbedaannya dengan tuntutan pihaknya

Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami. 

"Sehingga oditur militer tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas