Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Oditur Militer Tinggi Yakin Kolonel Priyanto Tidak Panik dan Penuhi Unsur Pembunuhan Rencana

Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap sejumlah tindakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Pr

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Oditur Militer Tinggi Yakin Kolonel Priyanto Tidak Panik dan Penuhi Unsur Pembunuhan Rencana
Tribunnews.com/Gita Irawan
Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap sejumlah tindakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, yang memenuhi unsur dengan rencana dalam pasal pembunuhan berencana.

Dalam pembelaannya, kata dia, tim penasehat hukum Priyanto menyampaikan pada saat kejadian perkara, Priyanto mengalami suasana batin yang panik, tegang dan kalut, dan semua perbuatan tersebut tidak direncakan karena untuk menentukan tempat pembuangan harus membuka aplikasi Google Maps.

Mengutip beberapa literatur elektronik, ia mengatakan kondisi panik dapat berlangsung selama beberapa menit disertai gejala fisik masalah pernapasan, jantung berdebar kencang, kesemutan, atau tangan mati rasa, berkeringat, lemas, atau pusing, nyeri di dada atau sakit dan merasa panas atau dingin. 

Tidak semua orang yang terkena serangan panik, lanjut dia, memiliki gangguan kecemasan tetapi orang yang mengalami berulang kali dapat didiagnosis gangguan panik. 

Orang dalam gangguan panik, kata Wirdel, hidup dalam ketakutan tentang kapan dan dimana serangan panik mereka berikutnya mungkin terjadi. 

Mereka, lanjut dia, cenderung mencari tempat dimana serangan panik pernah terjadi sebelumnya. 

Dari uraian tersebut, kata dia, dapat ditarik kesimpulan bahwa kondisi panik yang dialami oleh seseorang tidak mungkin berlangsung sampai beberapa lama, hanya beberapa menit saja, akan tetapi bisa berulang dan kondisi panik diikuti dengan gejala fisik.

Berita Rekomendasi

"Kondisi ini bertolak belakang dengan kondisi kejiwaan terdakwa pada saat kejadian perkara sampai dengan ditangkapnya terdakwa," kata Wirdel.

Baca juga: Oditur Militer Tinggi Buka Hasil Autopsi Handi Saputra Dalam Sidang Kolonel Priyanto

Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).

Ia mengatakan hal tersebut dibuktikan dengan beberapa tindakan Priyanto.

Pertama, kata dia, mampu menggantikan saksi 2 sebagai pengemudi kendaraan. 

Kedua, bisa menentukan lokasi pembuangan korban kecelakaan ke sungai di daerah Jawa Tengah. 

"Ketiga, berusaha untuk menenangkan saksi 2 dan saksi 3," kata Wirdel.

Keempat, membuka aplikasi Google Maps dan menentukan lokasi pembuangan korban. 

Kelima mengajak saksi 2 dan saksi 3 merahasiakan kejadian ini. 

Keenam, memerintahkan saksi 2 untuk mengubah warna kendaraan Isuzu Panther yang dipakai. 

Ketujuh, tidak pernah melaporkan kejadian sampai terdakwa ditangkap. 

"Tindakan di atas sama sekali tidak menggambarkan situasi panik seperti yang disampaikan dalam nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa," kata Wirdel.

Sebagaimana uraian fakta yang disampaikannya, kata dia, Oditur Militer Tinggi berkesimpulan bahwa pembelaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan versi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya telah disampaikan perbedaannya dengan tuntutan pihaknya

Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami. 

"Sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.

Sebelumnya, dalam analisis yuridis yang dibacakan tim penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Priyanto tidak terpenuhi.

Dengan demikian, kata dia, Priyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan sebagaimana didakwakan dan dituntut oditur militer.

Salah satu argumentasi yang disampaikan tim penasehat hukum di antaranya Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh tidak menemukan tanda-tanda kehidupan berupa gerakan napas dari korban saat memindahkan kedua korban ke pinggir jalan dan mengangkat kedua korban ke dalam mobil.

Dengan demikian, kata dia, Priyanto berkesimpulan bahwa kedua korban tersebut sudah dalam keadaan meninggal.

Selain itu, kata dia, Priyanto panik dan bingung karena korban sudah meniggal dunia sehingga memutuskan untuk membawa korban kecelakaan ke daerah Banyumas dan membuang keduanya ke Sungai Serayu. 

Pertimbangan Priyanto membuang korban kecelakaan, kata Aleksander, agar tidak diketahui dan menghilangkan jejak kedua korban sehingga tidak diketahui kejadian kecelakaan di Nagreg.

Oleh karenanya, lanjut dia, tim penasehat hukum menilai unsur dari dakwaan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga pihaknya sepakat dengan oditur militer tinggi.

"Namun demikian oleh karena dakwaan oditur militer tinggi disusun secara kumulatif, maka oleh dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Aleksander.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas