Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Guru Trading Indra Kenz, Fakarich hingga Manajer Binomo Brian Edgar Diperpanjang

Bareskrim Polri memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus Binomo, yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Edgar Nababan dan Mandara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penahanan Guru Trading Indra Kenz, Fakarich hingga Manajer Binomo Brian Edgar Diperpanjang
Youtube Britis terkini
Indra Kenz dan Fakarich. Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki Mandara selaku admin sosial media Indra Kenz. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki Mandara selaku admin sosial media Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Dengan begitu, penahanan Fakarich diperpanjang hingga 3 Juni 2022. Sedangkan Wiki Mandara diperpanjang hingga 5 Juni 2022.

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni. Tersangka WMN telah dilakukan penahanan 40 hari sejak tanggal 27 April sampai dengan 5 Juni," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo

Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Indra Kenz Kasus Binomo Dikembalikan ke Bareskrim

Lebih lanjut, Chandra menuturkan penahanan Brian Edgar diperpanjang hingga 30 Mei 2022.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei 2022," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

BERITA TERKAIT

Adapun pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo.

Tak lama setelah itu, Bareskrim kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.

Baca juga: Anaknya Tewas Setelah Ditangkap Polisi di Makassar, Ayah Korban Duga Dianiaya hingga Disetrum

Baca juga: Geng Motor di Gowa Keluarkan Busur saat Hendak Ditangkap, Polisi Keluarkan Senpi, Begini Akhirnya

Baca juga: Teror Busur Hantui Kota Kendari, Dalam Sehari 3 Orang Jadi Korban hingga Dilarikan ke RS

Belakangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dari Indra Kenz

Mereka adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas