Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Sidang M Kece Izin ke Majelis Hakim untuk Bacakan Pancasila, Namun Ditolak

Kece sempat meminta izin kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membacakan Pancasila di muka persidangan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebelum Sidang M Kece Izin ke Majelis Hakim untuk Bacakan Pancasila, Namun Ditolak
Rizki Sandi Saputra
YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece saat hadir sebagai saksi korban dalam sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kece hadir sebagai saksi korban dalam perkara ini.

Sebelum persidangan dimulai, Kece sempat meminta izin kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membacakan Pancasila di muka persidangan.

"Yang mulia sebelum ini (persidangan) dimulai, izin saya untuk membacakan Pancasila yang mulia," kata Kece dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).

Mendengar permohonan untuk membacakan Pancasila itu, ketua majelis hakim Djuyamto menyatakan ketidaksetujuannya dengan M Kece.

Hakim Djuyamto hanya ingin M Kece menjalani proses persidangan sebagaimana yang sudah menjadi prosedur dan penetapan persidangan.

"Jangan ke situ dulu, ini kita sesuai kan dulu dengan proses sidang," tegas Djuyamto.

Alhasil, M Kece urung mewujudkan niatnya untuk membacakan Pancasila dan persidangan dilanjutkan dengan meminta keterangannya sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Selasa (17/5/2022). 

M Kece sendiri merupakan korban dalam perkara yang juga turut menjerat Irjen pol Napoleon Bonaparte.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, M. Kece hadir sekitar pukul 11.18 WIB dengan mengenakan pakaian kemeja putih panjang, celana panjang berwarna hitam dan peci berwarna hitam serta dilengkapi masker berwarna putih.

Setelahnya, Kece langsung diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) memasuki ruang persidangan dan duduk di kursi yang sudah tersedia.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, lantas menanyakan kondisi kesehatan dari M. Kece untuk menjalani proses persidangan hari ini.

"Bagaimana kondisi kesehatan saudara saksi?" tanya Hakim Djuyamto.

Baca juga: M Kece Hadir dalam Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel Perkara Dugaan Kekerasan di Rutan Bareskrim

"Kondisi saya masih kurang (sehat) yang mulia, bagian pinggang saya," kata M Kece menjawab pertanyaan hakim.

Mendengar pertanyaan itu, lantas hakim Djuyamto menanyakan kesanggupan dari M Kece untuk melanjutkan persidangan.

"Tapi saudara bisa menjalani persidangan?" tanya lagi hakim.

"Siap yang mulia," jawab M Kece dengan tegas.

Dengan begitu, sidang akhirnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan M. Kece sebagai saksi serta satu saksi lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan, jaksa masih melayangkan pertanyaan untuk mendapatkan keterangan dari M. Kece.

Untuk diketahui, dalam perkara ini turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat anggota polri aktif sekaligus terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte.

Djuyamto mengatakan, sidang hari ini M. Kece akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya atas keempat terdakwa di atas.

Sedangkan nantinya, Kece akan kembali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Napoleon Bonaparte pada sidang selanjutnya yakni Kamis (19/5/2022).

"Untuk sidang lanjutan terdakwa Napoleon hari Kamis tanggal 19 Mei," tukas Djuyamto.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas