Aturan Terbaru Bepergian di Dalam Negeri: Vaksin Lengkap Tidak Perlu PCR atau Antigen
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak bepergian di dalam negeri.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak bepergian di dalam negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: MRT Tambah Jam Operasional Hari Ini, Penumpang Belum Diperkenankan Lepas Masker di Dalam Kereta
Dalam SE dijelaskan, masyarakat tidak perlu tes RT-PCR atau antigen apabila sudah vaksin kedua dan booster.
Namun apabila masyarakat baru mendapatkan dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif test antigen atau RT-PCR.
Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan transportasi udara, laut dan darat (kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api).
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ketentuan baru bepergian di dalam negeri:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Tribunnews.com/Widya)