Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Diizinkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Kelompok Rentan Tetap Disarankan Pakai Masker

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Masyarakat boleh tidak memakai masker di area terbuka yang tidak padat orang.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Masyarakat Diizinkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Kelompok Rentan Tetap Disarankan Pakai Masker
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Sampaikan Aturan Baru Penggunaan Masker Selasa (17/5/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Hal tersebut tentunya dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker di area terbuka yang tidak padat orang.

Sementara itu, masyarakat yang menggunakan transportasi publik, masih diwajibkan menggunakan masker.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi yang Izinkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Presiden Joko Widodo sampaikan pernyaataan terkait Pelonggaran Penggunaan Masker, di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022).
Presiden Joko Widodo sampaikan pernyaataan terkait Pelonggaran Penggunaan Masker, di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkasnya.

Baca juga: Presiden Jokowi: Kegiatan di Ruangan Terutup hingga Kelompok Rentan Disarankan Tetap Pakai Masker

Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait pelonggaran aturan pemakaian masker, seperti yang telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,

Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(Tribunnews.com/Widya/Malvyandie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas