Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Pejabat Pemkot Ambon Bakar Dokumen Diduga Terkait Kasus Suap, Ini Reaksi KPK

Karena curiga, penyidik KPK meminta anggota Brimob yang sedang mengawal mereka untuk memeriksa sumber asap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Oknum Pejabat Pemkot Ambon Bakar Dokumen Diduga Terkait Kasus Suap, Ini Reaksi KPK
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon diduga membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi di kantor wali kota Ambon.

Pejabat berinisial OR yang merupakan kepala seksi permukiman itu diduga membakar sejumlah dokumen saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Ambon, terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Selasa (17/5/2022).

Karena curiga, penyidik KPK meminta anggota Brimob yang sedang mengawal mereka untuk memeriksa sumber asap.

Ternyata, didapati OR sedang membakar sejumlah dokumen dan surat-surat lainnya.

Baca juga: KPK: Bupati Bogor Ade Yasin Perintahkan Bawahan Kumpulkan Uang Suap Anggota BPK

Kejadian itu kemudian dibenarkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Berita Rekomendasi

Seketika juga, lanjut Ali, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.

Ali menegaskan, KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik.

Baca juga: KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik dari Geledah di Lingkungan Kantor Pemkot Ambon

KPK, lanjutnya, tidak akan segan menjerat oknum pembakar dan atasannya dengan pasal perintangan penyidikan.

"Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," Ali menegaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com di lapangan, ada sejumlah berkas dan dokumen yang belum sempat dibakar dan langsung diselamatkan oleh personel Brimob.

Dokumen itu langsung diamankan dan OR dibawa ke markas Brimob Polda Maluku untuk diperiksa.

Terkait dengan kejadian itu, Polda Maluku belum bisa dimintai keterangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas