Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Bupati Bogor: KPK Periksa Kepala Nonaktif BPK Perwakilan Jawa Barat

Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Suap Bupati Bogor: KPK Periksa Kepala Nonaktif BPK Perwakilan Jawa Barat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib, sebagai saksi dalam kasus suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AY [Ade Yasin]," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Selain Agus Khotib, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, tiga PNS BPK Jawa Barat, Emmy Kurnia; Winda Rizmayani; dan Dessy Amalia. Kemudian, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Heru Haerudin; Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro.

Selanjutnya, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha; serta tiga PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor yakni, Gantara Lenggana; R Indra Nurcahya; dan Aldino Putra Perdana. 

Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin.

Baca juga: Kesaksian Korban Begal Sadis di Bogor: Motor Diadang, Punggung Dibacok, Leher Dikalungi Celurit

Baca juga: KPK Amankan Catatan Dugaan Penentuan Nilai Fee Proyek dari 2 Kantor SKPD Pemkot Ambon

Baca juga: KPK Sebut Bupati Bogor Ade Yasin Pungut Uang Bawahan untuk Suap BPK Jawa Barat

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Berita Rekomendasi

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.

Bupoti Bogor Ade Yasin jadi tersangka
Bupoti Bogor Ade Yasin jadi tersangka (kolase tribunnews)

KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat senilai total Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas