Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi IPDN

(KPK) mengingatkan PT Waskita Karya dan dua perusahaan BUMN lainnya yang bergerak pada bidang konstruksi untuk segera mengembalikan uang hasil korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ingatkan Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi IPDN
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tahan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono telah ditetapkan KPK sejak 2018 dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa – Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan PT Waskita Karya dan dua perusahaan BUMN lainnya yang bergerak pada bidang konstruksi untuk segera mengembalikan uang hasil korupsi, atas kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN tahun 2011. 

Selain Waskita Karya, dua perusahaan pelat merah lainnya yaitu PT Adhi Karya dan PT Hutama Karya.

Pengembalian uang ini penting untuk memulihkan keuangan negara. 

Khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga Menteri BUMN Erick Thohir bisa memprioritaskan hal tersebut.

"Kami masih menunggu pelunasan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Kerugian keuangan negara dari korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp27,2 miliar.

Namun, PT Waskita Karya baru membayar Rp7 miliar. 

Baca juga: KPK Geledah Dinas PUPR dan PSTP Kota Ambon: Penyidik Temukan Dokumen Penentuan Fee Proyek

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban mengembalikan Rp20,2 miliar.

Sementara, PT Hutama Karya baru menyetorkan uang Rp10 miliar. 

Padahal kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau sebesar Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar.

Kemudian, PT Adhi Karya baru membayar kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp5 miliar. 

Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp19,7 miliar.

Oleh karena itu, KPK masih menunggu pengembalian uang dari perusahaan BUMN pada bidang konstruksi tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas