Pelat Nomor Putih Segera Diterapkan, Ini Prioritas Kendaraan yang Akan Menggunakannya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secepatnya akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secepatnya akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.
Lalu, kendaraan yang bagaimana yang mendapatkan prioritas untuk memakai pelat nomor putih dengan tulisan hitam tersebut?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Juni, Ini Cara Mendapatkannya, Gratis?
Yusri menyebut kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," ucapnya.
Di sisi lain, Yusri juga mengungkapkan tidak akan ada penambahan biaya maupun prioritas wilayah dalam penerapannya.
"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak?, sama ajaa kayak pelat hitam," ungkapnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal secepatnya menerapkan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi pada tahun ini.
"Tahun ini kan, Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan pak? Secepatnya gitu," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri menyebut penerapan kebiajakan pelat nomor putih tulisan hitam itu bahkan bisa dilakukan mulai Juni 2022.
"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat. Bisa bulan juni? Bisa jadi kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," ungkap Yusri.
Untuk informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, rencananya akan diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.