Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Sudah Vaksin Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Berikut syarat terbaru naik kereta api antar kota yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat terbaru naik kereta api antarkota.
Diketahui terdapat persyaratan terbaru naik kereta api antarkota yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid test antigen/RT-PCR.
Baca juga: Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api: Tak Wajib Tes PCR dan Antigen Bagi yang Sudah Divaksin Lengkap
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Sudah Vaksin 2 Kali Bebas Tes Covid-19, Dosis 1 Wajib PCR/Antigen
Syarat Terbaru Naik Kereta Antar Kota
Mengutip dari Instagram @kai_121, berikut syarat terbaru naik kereta antar kota:
1. Penumpang sduah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.
3. Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.
4. Untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.
Protokol Kesehatan:
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan di lingkungan stasiun.
2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
4. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon.
5. Wajib mengunduh aplikasi peduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.