Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Sudah Vaksin Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Berikut syarat terbaru naik kereta api antar kota yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Sudah Vaksin Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Berikut syarat terbaru naik kereta api antar kota yang berlaku mulai 18 Mei 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat terbaru naik kereta api antarkota.

Diketahui terdapat persyaratan terbaru naik kereta api antarkota yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang persyaratan naik kereta api antarkota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid test antigen/RT-PCR.

Baca juga: Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api: Tak Wajib Tes PCR dan Antigen Bagi yang Sudah Divaksin Lengkap

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Sudah Vaksin 2 Kali Bebas Tes Covid-19, Dosis 1 Wajib PCR/Antigen

Syarat Terbaru Naik Kereta Antar Kota

Mengutip dari Instagram @kai_121, berikut syarat terbaru naik kereta antar kota:

1. Penumpang sduah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Berita Rekomendasi

2. Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.⁣

3. Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.⁣

4. Untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.⁣

Protokol Kesehatan:

1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan di lingkungan stasiun.


2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

3. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

4. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon.

5. Wajib mengunduh aplikasi peduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas