KPU: Nihilnya Perubahan UU Pemilu Berimplikasi pada Pengaturan Teknis
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan nihilnya perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berimplikasi pada pengaturan teknis kepemiluan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan nihilnya perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berimplikasi pada pengaturan teknis kepemiluan.
Namun menurutnya KPU masih bisa berinovasi asal tak melewati batasan yang ditentukan oleh undang - undang.
"Prinsip dasar ini jadi pedoman kami, segala inovasi yang dilakukan KPU itu adalah, tidak boleh melampaui aturan tertinggi UU. Ini yang kita jadi pedoman mewujudkan pemilu jurdil," kata Afifuddin dalam keterangannya, dikutip di laman resmi KPU RI, Jumat (20/5/2022).
Dalam upaya penguatan kesiapan menghadapi pesta demokrasi secara serentak, KPU juga terus mengunjungi sejumlah pihak antara lain Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), serta bertemu lembaga swadaya masyarakat dan media.
Baca juga: Sejumlah Isu Strategis Jadi Perhatian KPU, Termasuk soal Durasi Kampanye dan Logistik
Lebih lanjut, Afifuddin menekankan pentingnya keterlibatan ahli hukum dalam penyusunan regulasi kepemiluan. Keluasan pandangan para ahli dipandang dapat menguatkan regulasi yang dibentuk.
Ia optimis semakin banyaknya pihak yang terlibat dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu, dapat membuat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan sesuai lintasannya.
"Harapan kami perhatian itu membuat persiapan pemilu lebih baik dan kita menghadapi Pemilu 2024 dengan optimis, dengan kerja sama yang baik" terangnya.