Lin Che Wei Tersangka Kasus Migor, Kejagung Diminta Usut Keterlibatan Korporasi dan Ownernya
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta terus mengusut tuntas mafia minyak goreng sampai ke akar-akarnya, usai penetapan Lin Che Wei sebagai tersangka
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta terus mengusut tuntas kasus sampai ke akar-akarnya.
Kejagung, kata Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, harus berani menindak lanjuti adanya keterlibatan korporasi maupun pemilik perusahaan.
Apalagi jika terbukti adanya keterkaitan atau peran khusus dalam pemberian izin ekspor minyak goreng.
"Kalau memang ada bukti yang menunjukan keterlibatan korporasi, maupun pemilik, ataupun top management ya kita dukung dan dorong terus Jaksa Agung untuk mengejar keterlibatan korporasi, top management, maupun owner perusahaan," kata Andre dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Asosiasi Petani Sawit Senang, Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO
Menurut Andre, Kejagung semestinya tidak hanya menetapkan tersangka perseorangan, tetapi juga menindak korporasi maupun pemiliknya.
Ini demi memberikan efek jera kepada para mafia minyak goreng.
DPR, kata Politikus Partai Gerindra itu, akan mendukung penuh langkah Kejagung mengusut tuntas kasus izin ekspor minyak goreng.
Sebab, kasus tersebut telah menyebabkan kelangkaan dan membuat harga minyak goreng melambung tinggi.
"Ini kan sudah merugikan negara, sudah merugikan rakyat."
"Masa urusan minyak goreng yang kita produsen terbesar di dunia, kita tak bisa menyelesaikan?"
"Saya rasa sudah saatnya mafia-mafia itu dikejar sampai ke akarnya," ujar Andre.
Peran Lin Che Wei
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Lin Che Wei sebenarnya adalah pihak swasta.
Baca juga: Jokowi Izinkan Ekspor Minyak Goreng Dibuka, Minta Tak Ada Lagi Penyelewengan yang Rugikan Rakyat
Ia tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.
Namun Lin Che Wei disebut ikut menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu."
“Tetapi, dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV , Rabu (18/5/2022).
Lin Che Wei kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru kasus izin pemberian ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
Dugaan Monopoli Ekspor Migor
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mendatangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (20/5/2022) siang.
Baca juga: Jokowi Umumkan Beberapa Minggu ke Depan Harga Minyak Goreng Curah akan Turun
Kedatangan MAKI nanti ke KPPU guna mengungkap adanya dugaan monopoli ekspor minyak goreng dan turunannya.
"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendatangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat pukul 14.00 WIB," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Laporan ini, kata Boyamin, merupakan tindak lanjut dari laporan awal April 2022 lalu.
"Sebagaimana diketahui, MAKI pada1 April 2022 telah melaporkan dugaan monopoli atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng awal tahun 2022," kata Boyamin.
Kedatangannya kali ini, MAKI akan melengkapi data tambahan sebagaimana yang disarankan oleh KPPU.
"Untuk materi dan data baru akan dijelaskan besok sebelum atau sesudah bertemu dengan Tim Investigasi KPPU perkara dugaan monopoli atas langka dan mahalnya minyak goreng," jelas Boyamin.
Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/14023301/kejagung-didorong-usut-korporasi-dan-pemilik-perusahaan-terkait-izin-ekspor?page=all
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.