Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Hanya 2 Kategori yang Bisa Keluar Kepesertaaan BPJS
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, hanya 2 kategori yang bisa berhenti ikut Kepesertaaan BPJS. Berikut ini syarat dokumen dan peserta.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Kebijakan ini sesuai dengan aturan terbaru melalui Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022.
Sehingga, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup.
Satu-satunya cara seseorang dapat berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Terkait kebijakan ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia
Syarat Penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal
Penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh keluarga.
Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi penunggakan iuran karena status peserta yang meninggal masih aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ada beberapa cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal.
Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan, dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri:
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
2. Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.
3. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
4. Bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
- Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.
5. Bagi peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat sebagai berikut:
- Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia,
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
- Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir.
Baca juga: Menuju Endemi, Pemerintah Alihkan Pembiayaan Pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal dunia, dapat dilakukan secara offline maupun online.
1. Secara Offline
Secara offline, anggota keluarga yang sudah meninggal dunia bisa mengurusnya di kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Kemudian, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
2. Secara Online
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp.
Melalui Pandawa, anggota keluarga tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus administrasi menonaktifkan BPJS Kesehatan.
1. Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, anggota keluarga peserta dapat mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
2. Kemudian, peserta bisa memilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA, lalu pilih wilayah peserta dan pilih layanan admnistrasi apa yang dibutuhkan.
3. Setelah itu, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah peserta.
4. Lalu, anggota keluarga peserta dapat chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.
Baca juga: Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Pekerja di Kendari
Melalui Pandawa, peserta bisa mendapatkan pelayanan seperti:
- Daftar Baru
- Tambah Anggota Keluarga
- Daftar Bayi Baru Lahir
- Ubah Jenis Kepesertaan
- Ubah Data Identitas
- Ubah Data Golongan & Gaji
- Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
- Penonaktifan Peserta Meninggal
- Perbaikan Data Ganda
- Pengaktifan Kembali Kartu
Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Peserta dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan.
Kemudian, peserta akan diberi formulir pelaporan yang wajib diisi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Nur Jamal Said)
Artikel lain terkait BPJS Kesehatan