PPP Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kantor Kedubes Inggris
Sekjen PPP Arwani ThomafI memandang tindakan pemerintah Inggris adalah promosi LGBT.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut menyori soal pengibaran bendera LGBT dan penyebarluasan kegiatan tersebut di media sosial oleh Kedutaan Besar Inggris.
Sekjen PPP Arwani ThomafI memandang tindakan pemerintah Inggris adalah promosi LGBT.
Tindakan tersebut bukan sekadar meminta perlindungan hukum kepada pelaku LGBT yang bisa dilakukan melalui jalur hukum resmi berdasarkan aturan yang berlaku.
"Tindakan Inggris adalah promosi LGBT karena pengibaran bendera LGBT disiarkan melalui akun medsos Kedubes Inggris," kata Arwani Thomafi dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Alasan Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT hingga Jadi Polemik di Tanah Air
Kedua, katanya, PPP meminta Pemerintah RI untuk segera memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, baik untuk menanyakan alasan promosi LGBT dan rencana kegiatan berikutnya dari Kedutaan Besar Inggris terkait dengan pengibaran bendera LGBT.
Maupun untuk menjelaskan ketidaksetujuan Pemerintah RI terhadap tindakan Kedubes Inggris yang dapat membuat provokasi kepada rakyat Indonesia yang mayoritasnya menolak LGBT, baik karena alasan agama maupun ideologi negara Pancasila.
"Ketiga, PPP juga meminta Menteri Luar Negeri RI untuk segera menyatakan sikap ketidaksetujuan Indonesia akan promosi LGBT dalam segala bentuk, cara dan kesempatan," sambungnya.
Dalam hal ini, ia menyebut, PPP meminta Menteri Luar Negeri RI untuk dapat segera memanggil seluruh duta besar negara sahabat guna menjelaskan posisi negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan agama, termasuk dengan menolak segala bentuk promosi LGBT.
PPP meminta pemerintah menjelaskan kepada pemerintahan negara asing bahwa promosi LGBT adalah sesuatu yang berbeda dengan pelindungan kepada orang-orang yang terindikasi melakukan perbuatan LGBT yang harus dilakukan dengan landasan hukum.
Seperti, tidak melakukan aksi main hakim sendiri, tidak melakukan tindakan kekerasan, dan selalu berupaya untuk menindak pelakunya berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pandangan PPP ini konsisten dengan saat PPP juga mendesak Pemerintah (Kominfo RI) untuk menurunkan (take down) konten promosi LGBT dari kanal medsos seorang selebriti beberapa waktu lalu," terang Anggota Komisi I DPR RI ini.
Keempat, lanjutnya, PPP meminta kepada pemerintah dan seluruh fraksi lain di DPR untuk dapat segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang KUHP yang di antaranya akan dapat menjadi dasar hukum untuk menindak segala bentuk perilaku LGBT dan promosi LGBT.
"Kami memohon kepada pemerintah dan seluruh fraksi di DPR untuk dapat menunaikan tugas konstitusi kita yang belum selesai pada periode yang lalu, yakni menyelesaikan RUU KUHP," katanya.
"Sehingga KUHP yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah KUHP yang dibuat oleh putra-putri terbaik Indonesia, dan bukan KUHP yang merupakan warisan penjajah kolonial Belanda," jelas Arwani.