Buntut Pengibaran Bendera LGBT, Dubes Inggris akan Dipanggil Kemlu
Kementerian Luar Negeri akan memanggil Dubes Inggris, buntut pengibaran bendera LGBT.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri akan memanggil Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia terkait pengibaran bendera LGBT.
Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, mengatakan Menter Luar Negeri, Retno Marsudi, telah meminta klarifikasi Dubes Inggris.
"Menlu RI telah meminta pejabat terkait memanggil Dubes Inggris," ujar Faiz saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Lebih lanjut, Faiz mengungkapkan pihaknya menyayangkan aksi Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT, lalu mengunggahnya di media sosial Instagram.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kedubes Inggris sangat tidak sensitif.
Baca juga: Polemik Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Dinilai Pelecehan hingga Tindakan Provokatif
Baca juga: POPULER NASIONAL MUI Kecam Pengibaran Bendera LGBT | Fahmi Idris Meninggal Dunia
"Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia," urainya.
Faiz pun menegaskan pihaknya telah mengingatkan perwakilan asing untuk bisa menjaga dan menghormati sensitivitas nilai budaya, agama, dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia.
Diketahui, Lewat unggahan Instagram-nya @ukinindonesia, Kedubes Inggris menjelaskan alasan mengibarkan bendera LGBT.
Seperti yang terlihat dalam unggahan tersebut, bendera LGBT disandingkan sejajar dengan bendera Inggris.
Dalam caption yang ditulis, Inggris berpendapat hak-hak LGBT adalah hak manusia yang fundamental.
Inggris mendukung konsep kebebasan mengekspresikan diri pada kelompok LGBT.
Berikut pernyataan lengkap Kedubes Inggris terkait pengibaran bendera LGBT:
"Terkadang penting mengambil sikap untuk apa yang menurut Anda benar, bahkan jika ketidaksepakatan di antara teman bisa membuat tidak nyaman.
Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri.
Masyarakat terkuat, teraman ,& paling sejahtera memberi setiap orang ruang untuk hidup bebas sebagaimana adanya, tanpa rasa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Jadi semua warga negara diperlakukan secara adil dan dapat berperan penuh dalam masyarakat.
Baca juga: Polemik LGBT Kian Masif, Anggota Komisi VIII DPR Dorong Pengesahan RUU KUHP
Baca juga: FAKTA Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT: Desak Negara Lain Turut Dukung hingga Tuai Kritik
Inggris akan memperjuangkan hak-hak LGBT+ dan mendukung mereka yang membela mereka. Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala jenis diskriminasi. Di Inggris Raya, diskriminasi atas dasar usia, etnis atau asal negara, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas, status perkawinan, kehamilan dan persalinan, dan ya - orientasi seksual dan perubahan jenis kelamin - adalah ilegal menurut hukum.
Sejarah LGBT+ sepanjang sejarah manusia. Seksualitas adalah bagian dari kemanusiaan kita. Namun, kriminalisasi masih terjadi; di 71 negara untuk tindakan sesama jenis; di 15 negara untuk ekspresi dan/atau identitas gender melalui ‘cross-dressing’; dan di 26 negara untuk semua transgender. Pelecehan dan kekerasan adalah bagian rutin dari kehidupan LGBT+, di mana saja.
Ini harus berubah. Kita harus bekerja untuk membuat kemajuan. Kami menyatukan masyarakat dan pemerintah. Kami ingin mendengar beragam suara. Kami ingin memahami konteks lokal.
Masih banyak yang harus dilakukan, di setiap bagian dunia, termasuk Inggris Raya, untuk membantu memastikan orang-orang LGBT+ merasa aman & diperlakukan sama.
Kami mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi. Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks sejenis yang suka sama suka, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi.
Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) – kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia."
Kritik Keras dari PPP dan MUI
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi pengibaran bendera LGBT oleh Kedubes Inggris di Jakarta.
Tak hanya itu, PPP juga menyoroti aksi Kedubes Inggris yang menyebarluaskan kegiatan itu di media sosial.
Menurut Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, tindakan Kedubes Inggris tersebut sebagai promosi LGBT.
Baca juga: Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris Dinilai Tak Hormati Nilai yang Dianut Rakyat Indonesia
Baca juga: Soal Pengibaran Bendera LGBT oleh Kedubes Inggris, Kemlu RI: Tidak Sensitif dan Ciptakan Polemik
"Tindakan Inggris adalah promosi LGBT karena pengibaran bendera LGBT disiarkan melalui akun medsos Kedubes Inggris," kata Arwani Thomafi dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Arwani meminta pemerintah untuk segera memanggil Dubes Inggris terkait pengibaran bendera LGBT.
Pemanggilan itu, terang Arwani, untuk menanyakan alasan promosi LGBT dan rencana berikutnya terkait pengibaran bendera pelangi.
Juga, untuk menjelaskan ketidaksetujuan pemerintah terhadap tindakan Dubes Inggris.
"Ketiga, PPP juga meminta Menteri Luar Negeri RI untuk segera menyatakan sikap ketidaksetujuan Indonesia akan promosi LGBT dalam segala bentuk, cara, dan kesempatan," tandasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut mengecam aksi Kedubes Inggris.
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan apa yang dilakukan Kedubes Inggris bertentangan dengan norma dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia.
"Ya. Seharusnya dia menghargai norma hukum negara di mana dia ditugaskan."
"LGBT di Indonesia tidak sesuai dengan norma agama dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Cholil kepada wartawan, Minggu, dilansir Tribunnews.com.
Ia pun mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memperingatkan Kedubes Inggris.
"Ya kewajiban pemerintah untuk melakukan diplomasi agar diplomat tak melanggar hukum dan norma masyarakat Indonesia," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyuda/Fahdi Fahlevi, Kompas.com/Alinda Hardiantoro)