Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aturan Pencatatan Nama Minimal 2 Kata, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi soal aturan baru penulisan nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Aturan Pencatatan Nama Minimal 2 Kata, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk. Dalam artikel mengulas tentang aturan baru penulisan nama menggunakan minimal dua kata pada dokumen kependudukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengungkapkan aturan baru penulisan nama menggunakan minimal dua kata pada dokumen kependudukan bersifat imbauan.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Permendagri ini, juga menjelaskan soal persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Termasuk pencatatan nama paling sedikit dua kata pada dokumen kependudukan.

Kemudian, pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Baca juga: Aturan Baru Mendagri Soal Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Orang Dulu yang Punya Nama 1 Kata?

Zudan pun mengimbau agar pencatatan nama sesuai aturan baru.

Namun, bila pemohon bersikeras satu nama, maka diperbolehkan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Berita Rekomendasi

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata," ucap Zudan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, salah satu aturan tersebut terbit ialah agar orangtua lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," katanya, Senin (23/5/2022).

Selain itu, penggunaan nama dua kata, dinilai memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Masih mengutip Kompas.com, Zudan menyebut, dokumen kependudukan yang sudah ada sebelum Permendagri 73 itu terbit tetap berlaku.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan.

Seperti, tidak boleh melebihi 60 karakter, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, serta paling sedikit dua kata.

Dikutip dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 di situs resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi."

Ilustrasi KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP Elektronik. (Tribunnews.com)

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan:

- Biodata Penduduk

- Kartu Keluarga

Baca juga: ISI Lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Nama Maksimal 60 Huruf dan Minimal 2 Kata

- Kartu Identitas Anak

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Surat kKeterangan Kependudukan

- Akta pPencatatan Sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Aturan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Simak berita lainnya terkait Permendagri Tentang Nama

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas