Mahasiswa di Malang Yang Ditangkap Karena Diduga Terlibat Teroris Rencanakan Serang Kantor Polisi
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa di Malang berinisial IA (22) karena diduga terlibat tindak pidana terorisme.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa di Malang berinisial IA (22) karena diduga terlibat tindak pidana terorisme. Satu di antaranya merencanakan menyerang kantor polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa rencana tersebut dibahas IA bersama tersangka lainnya berinisial MR. Namun, MR juga telah ditangkap sebelum IA.
"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap dalam rangka merencakan amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Ramadhan menerangkan IA ditangkap juga karena diduga terlibat dalam pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. Tak hanya itu, dia juga mengelola sosial media yang diduga menyebar materi ISIS.
"Keterlibatan IA yaitu yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkap dia.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan IA dalam kasus terorisme.
Baca juga: Mahasiswa di Malang Ditangkap Karena Diduga Danai Hingga Kelola Media Sosial ISIS di Indonesia
"Tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menggelar operasi senyap. Kali ini, satuan berlambang kepala burung hantu itu menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (22) di Malang, Jawa Timur.
Adapun IA ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin 23 Mei 2022 kemarin. Dia merupakan salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Malang:
"Penangkapan dilakukan kemarin Senin 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB terhadap 1 orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun. Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).