Penahanan Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Diperpanjang Selama 30 Hari
Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus Binomo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait dugaan kasus judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Ramadhan mengatakan Indra Kenz kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Menurutnya, perpanjangan penahanan terhitung sejak 26 Mei 2022 hingga 24 Juni 2022.
Baca juga: Bareskrim Panggil Youtuber Vincent Raditya Jadi Saksi di Kasus Judi Online Binomo, Apa Perannya?
"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Baca juga: Penahanan Guru Trading Indra Kenz, Fakarich hingga Manajer Binomo Brian Edgar Diperpanjang
Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang telah mengemuka sejak 3 bulan terakhir ini. Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Ketujuh tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.