Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Diperpanjang Selama 30 Hari

Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus Binomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penahanan Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Diperpanjang Selama 30 Hari
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait dugaan kasus judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).

Ramadhan mengatakan Indra Kenz kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Menurutnya, perpanjangan penahanan terhitung sejak 26 Mei 2022 hingga 24 Juni 2022.

Baca juga: Bareskrim Panggil Youtuber Vincent Raditya Jadi Saksi di Kasus Judi Online Binomo, Apa Perannya?

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.

Baca juga: Penahanan Guru Trading Indra Kenz, Fakarich hingga Manajer Binomo Brian Edgar Diperpanjang

Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang telah mengemuka sejak 3 bulan terakhir ini. Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.

Ketujuh tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas