Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Pernikahan Adik Jokowi-Anwar Usman 2 Hari Lagi | Isi Lengkap Permendagri 73/2022

Pernikahan adik Jokowi dan Anwar Usman akan berlangsung 2 hari lagi, isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL Pernikahan Adik Jokowi-Anwar Usman 2 Hari Lagi | Isi Lengkap Permendagri 73/2022
Tribun Mataram
Idayati, Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 21 April 2022, ada sejumlah poin yang menjadi sorotan.

Satu di antaranya tentang penulisan nama di dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karaker termasuk spasi.

Selain itu, jumlah kata dalam nama tersebut paling sedikit dua kata.

Aturan nama minimal dua kata dan jumlah huruf paling banyak 60 karakter, juga disertai dengan tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca selengkapnya >>>

5. Eks Raja OTT Tahu Lokasi Buron Harun Masiku

Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id) (Via Kompas.TV)
Berita Rekomendasi

Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, menyebut dirinya tahu lokasi buronan eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku Karena Diduga Libatkan Petinggi Partai

Baca juga: KPK Ajak ICW Hingga Masyarakat Cari Buronan Harun Masiku, Karyoto: Tapi Biaya Sendiri

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyilakan pria yang dijuluki "Raja OTT" tersebut untuk melapor ke lembaga antirasuah.

"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM [Harun Masiku] untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

"Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret," imbuhnya.

Ali justru menyayangkan sikap Harun Al Rasyid yang koar-koar di ruang publik terkait keberadaan Harun Masiku.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas