Soroti Penunjukan Luhut Urus Persoalan Minyak Goreng, Politikus PDIP: Berpotensi Konflik Kepentingan
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan penunjukkan LBP berpotensi melahirkan isu konflik kepentingan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai tidak tepat penunjukan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk mengurusi sengkarut minyak goreng.
Apalagi mengingat saat ini tugas Menko Marves sudah banyak dan sekarang diserahkan tugas mengambil alih pekerjaan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
"Selain menambah beban kerja LBP yang sudah menumpuk, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan dis-harmoni dalam kabinet,” kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan penunjukkan LBP berpotensi melahirkan isu konflik kepentingan.
Karena Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng.
"Sedikit banyak hal ini akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan."
"Hal itu justru akan menjadi kontra produktif karena beliau dipersepsikan sebagai bagian dari masalah," ujar Deddy.
Menurut Deddy, nama LBP terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang ditangani.
Sebut saja ketika menjadi komandan penanganan masalah pandemi, muncul isu bisnis antigen dan PCR yang bikin heboh.
Demikian pula ketika ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, santer juga di media tentang keterlibatan LBP dalam perseteruan konsesi proyek pembangunan PLTA terbesar di Asean yang rencananya dibangun di Sungai Kayan, Kalimantan Utara.
“Saya khawatir, sebentar lagi isu kedekatan Pak Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir ditengah masyarakat,” terang Deddy.
“Jika itu terjadi, kasihan Pak LBP yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi."
"Apalagi jabatannya sudah sangat banyak, kesannya jadi seolah-oleh tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain LBP,” kata legislator Kalimantan Utara ini.
Deddy mengatakan masalah minyak goreng itu adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan UU yang sudah ada.
Urusan membangun sistem 'penguasaan, distribusi dan cadangan', baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat.
Baca juga: Nusron Yakin Luhut Bisa Atasi Masalah Minyak Goreng dalam Dua Pekan
Menurutnya, tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, Pemda sudah sangat jelas.
Musuh dari kelangkaan itu adalah regulasi yang tidak dilaksanakan, sinergi yang tidak berjalan, hingga akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, manipulasi dan penyeludupan.
“Jadi kata kuncinya ada pada proses penegakan hukum, pada sistem dan bukan pada sosok pribadi, karena sudah ada mekanisme untuk itu," terang Deddy.
"Saya berpendapat, silakan para pihak yang berwenang sesuai UU dan regulasi menjalankan tugasnya."
"Dan saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya.
Baca juga: Tugas Baru Luhut Ikut Tangani Masalah Minyak Goreng, Kemendag Ungkap Alasan, PDIP Bergejolak
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Luhut mengatakan, ia mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal ini disampaikan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Sabtu (21/5) lalu.
"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut.(*)