Bukan Cuma Jemaah Reguler, BPKH Sebut Jemaah Haji Khusus juga Terima Nilai Manfaat
Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto menerangkan bahwa rerata nilai manfaat jemaah jika ditotalkan mencapai Rp3 juta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan jemaah haji khusus yang mendaftar lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan menerima nilai manfaat sebagaimana jemaah haji reguler.
Nilai manfaat tersebut ditransfer melalui virtual account masing - masing jemaah.
"Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus," kata anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Sementara itu, Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto menerangkan bahwa rerata nilai manfaat jemaah jika ditotalkan mencapai Rp3 juta.
Angka ini dihitung ekuivalen dari setoran awal 4 ribu dolar AS atau sekitar Rp58,7 juta.
Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022? Ini Jadwal Lebaran Haji Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah
Periodisasi pembagian nilai manfaat virtual account tersebut adalah dua kali dalam setahun.
Yakni tahap pertama pada Juli dan tahap kedua pada Januari tahun berikutnya.
"Pada periodisasi dalam pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun," kata Juni.
Lebih lanjut, Juni mengungkap jumlah total waiting list atau daftar tunggu jemaah haji khusus tahun 2021 sebanyak 99.928.
Sedangkan hingga bulan April 2022 total waiting list jemaah haji khusus mencapai 102.054 orang, dengan dana yang terkumpul sekitar 488 juta dolar AS atau Rp7,1 triliun.
"Jemaah hingga sampai dengan Bulan April 2022 sebesar 102.054, dengan dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus yaitu sekitar USD 488.000.000 atau sebesar Rp7,1 triliun," ungkapnya.(*)