Daftar Tugas Khusus yang Diberikan Jokowi kepada Luhut Hingga Dirinya Dijuluki Menteri Segara Urusan
Dijuluki Menteri segala urusan, inilah sederet jabatan yang pernah diemban oleh Luhut Binsar Pandjaitan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat mandat baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Kali ini, purnawirawan TNI tersebut menuntaskan permasalahan terkait minyak goreng.
Hal itu disampaikan Luhut dalam acara Dies Natalis GAMKI ke-60 yang ditayangkan via akun Youtube GAMKI Balikpapan, 21 Mei 2022.
"Tiba-tiba Presiden memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak 3 hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," ujar Luhut.
Dikutip dari Kompas.com, berikut pekerjaan rumah dan yang akan dilakukan Luhut?
- Memastikan ketersediaan minyak goreng
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, Presiden meminta Luhut untuk membantu memastikan ketersediaan minyak goreng, khususnya di Jawa dan Bali.
"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa dan Bali," kata Jodi kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Penuturan Jodi, Luhut tak sendiri dalam melaksanakan tugas ini. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku koordinator.
Baca juga: Fraksi PKS Kritik Jokowi yang Tunjuk Luhut Urus Masalah Migor: Berpotensi Langgar UU Kementerian
Selain itu, beberapa kementerian juga turut dalam teknis pelaksanaan tugas, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
- Membantu pengembangan sistem aplikasi
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, peran Menko Marves dalam pendistribusian minyak goreng juga membantu mengembangkan sistem aplikasi pemerintah.
Sistem aplikasi tersebut akan digunakan untuk pendistribusian minyak goreng dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelumnya pemerintah meluncurkan sistem aplikasi "SiMirah" untuk mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan KTP.
"Nah ini kita ngembangin sistem baru lagi atau SiMirah-nya diperkuat biar enggak hanya pakai KTP tapi pakai NIK. Kata Pak Luhut NIK saja, makanya dibantuin," ujar Oke saat ditemui Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Sementara Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto yang sempat mewakili kehadiran Luhut dalam rapat bersama Kemendag pada Senin (23/5/2022), mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu penanganan minyak goreng dalam negeri.
"Kita bantu-bantu saja," ujar pria yang disapa Seto ini, singkat.
Seto juga memastikan, koordinasi penanganan persoalan minyak goreng tidak berubah alias tidak dialihkan ke Luhut.
"(Koordinasi) sama kok, tidak ada yang berubah. Tidak ada ambil alih," kata Seto.
Daftar jabatan Luhut di era Jokowi
Sebelum mengurusi minyak goreng ini, sejatinya, Menko Luhut selama ini memang dipercaya mengurusi banyak hal.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Luhut juga ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua KPC-PEN hingga Koordinaror PPKM Darurat Jawa-Bali.
Berikut deretan jabatan dan tugas diemban Luhut Binsar Panjaitan sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi:
1. Ketua Dewan SDA Nasional
Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden, serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Lembaga ini memiliki beberapa tugas, di antaranya adalah merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
2. Wakil Ketua KPC-PEN
Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (a) Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (b) Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut yakni Luhut Binsar Panjaitan.
3. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Dikutip dari Kompas.com Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni.
Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
4. Koordinator PPKM Jawa-Bali
Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Kala itu, saat kasus Covid-19 melonjak pada Juli, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Istilah PPKM Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Kendati demikian, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.
5. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN.
Keberadaan tim ini melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/9/2018), susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas, Ketua yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Kemudian Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Harian, yakni Menteri Perindustrian.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu.
6. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.
Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.
Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.
7. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan Luhut sebagai ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Sebagaimana bunyi Perpres, Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
Ada dua tugas utama yang harus dilakukan oleh komite tersebut.
Pertama, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Tugas itu meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, dan/atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan.
Tugas kedua yakni menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
8. Menteri Perhubungan
Luhut Binsar Pandjaitan pernah menjadi pejabat sementara Menteri Perhubungan menggantikan pekerjaan Budi Karya Sumadi lantaran terpapar virus Covid-19.
Sejak dinyatakan positif dan dibenarkan oleh pihak istana, posisi Budi Karya sebagai Menhub didisposisi sementara kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada Maret 2020.
9. Menteri ESDM Ad Interim
Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pejabat sementara Menteri ESDM.
Luhut yang juga Menko Maritim ini diminta sementara menggantikan Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat.
"Menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Menko Kemaritiman sebagai penanggung jawab Menteri ESDM sampai diangkatnya menteri definitif," jelas Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Satu hari setelah ditunjuk menggantikan Archandra Tahar, Luhut langsung mendatangi Kantor Kementerian ESDM pada Selasa (16/8/2016).
Kedatangan Luhut yang mengenakan jas hitam kemeja putih berdasi merah langsung disambut oleh jajaran pejabat eselon I.
10. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim
Luhut juga pernah ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.
Tak mau pusing dijuluki menteri segala urusan
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkommarinves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) kerap disebut-sebut oleh masyarakat menteri segala urusan.
Pasalnya ia kerap diminta Presiden Jokowi membawahi sejumlah kementerian yang dianggap gagal menjalankan tugas dan dinilai sebagian orang memiliki kedekatan yang berlebihan dengan Presiden.
Menteri Luhut mengatakan dia tau sebutan itu dan beberapa kali mendengarnya, baik dari cerita istri, anak maupun stafnya.
Ia menjelaskan posisinya saat ini merupakan Menteri yang membawahi sekiranya 7 Kementerian, dimana ia harus mengintegrasikan kinerja ketujuh kementerian itu.
“Misalnya di bawah saya ada Kementerian PUPR yang mengurusi masalah jalan tol, apa saya harus berkoordinasi dengan Kemen PUPR saja, kan tidak. Pasti berkoordinasi juga dengan Kementerian ATR/BPN, Pemda dan seterusnya. Jadi penyelesaiannya tuntas,” kata Menkomarinves saat di wawancara presenter Andy F Noya di acara TV, Minggu (25/7/2021)
Luhut mengatakan orang yang tidak paham akan menganggap semua dirinya yang mengatur.
Namun ia tidak mau ambil pusing dengan anggapan masyarakat yang tidak memahami tugas pokoknya, karena baginya yang terpenting adalah menjalankan proyek yang menjadi tugasnya, agar dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Kepercayaan yang berlebihan Presiden Jokowi kepada Menteri Luhut bagi sebagian orang yang mengkritisi pemerintahan dinilai tidak wajar.
Luhut kerap diminta memimpin setiap kali ada kementerian yang tidak bisa menjalankan tugasnya. (Tribunnews.com/Kompas.com/Tim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.