KPK Setor Rp5,5 Miliar ke Kas Negara dari 3 Koruptor Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp5,5 miliar ke kas negara dari hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti serta hasil lelang bar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp5,5 miliar ke kas negara dari hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan tiga koruptor.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Pertama, dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sejumlah Rp2,1 miliar.
Abdul Latif merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017.
Kedua, dari hasil lelang barang rampasan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sejumlah Rp2,85 miliar.
Yaya merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Negeri Bandung
Ketiga, dari perampasan uang barang bukti terpidana dua mantan anggota DPRD Jawa Barat masing-masing Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta.
Keduanya merupakan terpidana perkara suap terkait dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Ali mengatakan optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi dengan cara bertahap menagih pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK.