Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri? Ini Dampak bagi Negara hingga Sanksi yang Diterima

Inilah beberapa alasan mengapa ratusan CPNS yang diterima telah mengundurkan diri. Simak dampaknya bagi negaran hingga sanksinya.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
zoom-in Apa Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri? Ini Dampak bagi Negara hingga Sanksi yang Diterima
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tercatat telah mengundurkan diri. 

- Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang

- Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang

- Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Pemerintah Daerah di Sulawesi

- Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang

Berita Rekomendasi

- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang

- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang

- Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang

Pemerintah Daerah di Sumatera

- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang

- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang

- Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.

Pemerintah Daerah di Kalimantan

- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang

Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara

- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang

(Tribunnews.com/Whiesa/Suci/Yunita) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Dandy Bayu Bramasta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas