Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri? Ini Dampak bagi Negara hingga Sanksi yang Diterima

Inilah beberapa alasan mengapa ratusan CPNS yang diterima telah mengundurkan diri. Simak dampaknya bagi negaran hingga sanksinya.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
zoom-in Apa Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri? Ini Dampak bagi Negara hingga Sanksi yang Diterima
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tercatat telah mengundurkan diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tercatat telah mengundurkan diri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, sebanyak 105 CPNS telah mengundurkan diri per Jumat (20/5/2022).

Terdapat berbagai alasan mengapa ratusan CPNS 2021 tersebut mengundurkan diri.

Salah satu alasan yang diterima BKN adalah ratusan CPNS tersebut kaget melihat besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.

Baca juga: CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak Daftar Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi, BKN akan Berikan Sanksi

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dikutip dari Kompas.com.

Dampak bagi Negara

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, dampaknya ratusan CPNS yang mengundurkan diri ini adalah adanya kerugian dari pihak pemerintah.

Berita Rekomendasi

Dengan mundurnya ratusan CPNS tersebut, formasi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Sebut Akan Berikan Sanksi karena Rugikan Negara

Baca juga: Para Honorer Demo Minta Diangkat Jadi CPNS Saat Pj Gubernur Papua Barat Paulus W Gelar Apel Perdana

Sanksi CPNS Mengundurkan Diri

Ilustrasi CPNS 2019
Ilustrasi CPNS 2019 (Grafis Tribun Style)

Ada sanksi yang nantinya akan diterima oleh para CPNS yang mengundurkan diri.

Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda puluhan juta rupiah.

Namun, besaran denda yang diberikan berbeda-beda tiap instansi.

Ketentuan itu diatur melalui pengumuman penerimaan CPNS masing-masing instansi.

Baca juga: Gus Halim Wanti-Wanti CPNS Kemendes Tak Terjebak Paham Radikal

Baca juga: Kemendikbudristek Terima 7.242 CPNS Baru 

Rincian CPNS yang Mengundurkan Diri

Terdapat beberapa instansi yang mengalami kerugian akibat CPNS yang mengundurkan diri.

Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya, dikutip dari Kompas.com:

Kementerian/Lembaga

- Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang

- Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang

- Kementerian Perhubungan: 11 orang

- Kementerian Kesehatan: 2 orang

- Badan Intelijen Negara: 1 orang

- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.

Pemerintah Daerah di Jawa

- Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang

- Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang

- Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang

- Pemerintah Kota Blitar = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang

- Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang

- Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Pemerintah Daerah di Sulawesi

- Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang

- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang

- Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang

Pemerintah Daerah di Sumatera

- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang

- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang

- Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.

Pemerintah Daerah di Kalimantan

- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang

Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara

- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang

(Tribunnews.com/Whiesa/Suci/Yunita) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Dandy Bayu Bramasta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas