Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Rangkuti: Penjabat Kepala Daerah Itu Mutlak Jabatan Sipil

Ray menegaskan jika ada TNI/Polri aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah maka harus menjadi sipil terlebih dahulu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ray Rangkuti: Penjabat Kepala Daerah Itu Mutlak Jabatan Sipil
Tangkapan Layar
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti dalam diskusi daring Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti menegaskan bahwa Penjabat (Pj) kepala daerah adalah mutlak jabatan sipil.

Sebab, Pj kepala daerah itu sebagai pengganti seorang pejabat definitif sebelumnya yang merupakan sipil.

Hal itu disampaikannya menanggapi polemik penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

"Itu jabatan mutlak sipil, oleh karena itu seharusnya jabatan itu pun harus diserahkan kembali kepada sipil dan siapapun yang duduk di situ harus disipilkan," kata Ray dalam diskusi daring bertajuk Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Pakar Hukum: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Unsur TNI Aktif Tak Ada Pijakan Konstitusionalnya

Ray menegaskan jika ada TNI/Polri aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah maka harus menjadi sipil terlebih dahulu.

Di sisi lain, Ray juga mengkritik pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut tak ada larangan bagi TNI dan Polri menjabat penjabat kepala daerah.

"Mengelola bangsa dan negara ini tidak cukup soal boleh tidak boleh, tidak cukup sekadar tak dilarang aturan atau dibolehkan aturan, tidak cukup. Tapi kita juga harus berpikir dengan cara apakah sebuah keputusan kita akan menyumbang bagi peningkatan kualitas demokrasi kita atau tidak," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas