Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Sesuai dengan Golongan

Berikut ini daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Sesuai dengan Golongan
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Berikut ini daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.

Mengutip Kompas.com, ada beberapa kategori PPPK, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyulih pertanian.

Daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Dalam pasal 3 ayat 1, tertulis PPPK juga dapat mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tak hanya gaji, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Berita Rekomendasi

Tunjangan PPPK:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Tunjangan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 1, yang tertulis PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Gaji PPPK

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga diatur mengenai gaji PPPK.

Berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpes Nomor 98 Tahun 2020:

1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Lebih rincinya, daftar gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 bisa diakses lewat link ini: Link>>>

(Tribunnews.com, Renald/Yunita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas