Perludem: Pemerintah Harus Jalankan Putusan MK Soal Penjabat Kepala Daerah
Jika pemerintah mengabaikan putusan MK, akan makin menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan pragmatis di pengisian jabatan sementara kepala daerah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Pemerintah agar tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.
Putusan MK yang dimaksud yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang berbunyi, prajurit TNI dan anggota kepolisian tidak dapat menjadi penjabat kepala daerah kecuali telah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan UU ASN.
Menurutnya, sosok penjabat yang tetap memangku jabatan utama bakal menjadi beban tersendiri. Sehingga hal tersebut seharusnya dihindari dengan menonaktifkan sementara pejabat ASN dari jabatan utama mereka.
"Hal ini bisa berpengaruh pada banyak hal, stabilitas politik, keamanan, dan juga dapat berdampak pada stabilitas dunia usaha," ungkap Titi di acara diskusi virtual, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Perwira TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata BKN
Jika pemerintah mengabaikan putusan MK, akan semakin menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan pragmatis dalam pengisian jabatan sementara kepala daerah.
Titi mengingatkan sebelum mengangkat sosok penjabat, pemerintah perlu membuat pemetaan kondisi riil masing - masing daerah.
Baca juga: Ray Rangkuti Sayangkan Cara Berpikir Mahfud MD Soal TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Tujuannya, untuk mengetahui kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat dan punya kemampuan yang sesuai dengan kondisi riil masing - masing daerah.
"Sehingga akan menghasilkan para penjabat kepala daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing - masing untuk sementara," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.