Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Anggota TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah, ini Saran Guru Besar Universitas Padjadjaran

Polemik terkait pengangkatan Perwira TNI aktif menjadi penjabat (Pj) Bupati di Seram Bagian Barat, Maluku menjadi bagian penting dari tata kelola

Editor: Daryono
zoom-in Soal Anggota TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah, ini Saran Guru Besar Universitas Padjadjaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyaksikan Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menandatangani berita acara saat pelantikan Penjabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Meski juga telah ditegaskan keputusan tersebut tidak mengikat.

Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak saat Kepala Binda Sulawesi Tengah dan juga kemudian Kepala BNPP yang ditunjuk menjadi pj kepala daerah di Seram Bagian Barat dan juga Provinsi Papua Barat, dan mendesak untuk membatalkan penunjukkkan tersebut.

Sedangkan pemerintah berdalih bahwa kedua perwira dari TNI dan Polri tersebut diangkat sebagai pj kepala daerah bukan karena kepangkatan dan jabatan di satuan induknya.

Anggota TNI-Polri yang bisa jadi Pj kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya.

Selain yang dipekerjakan di luar institusi induknya.

Selain itu, anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi Pj kepala daerah.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas