Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Yellow Notice? Dikirim Polri ke Interpol untuk Pantau Pencarian Anak Ridwal Kamil

Berikut pengertian Yellow Notice yang dikirim Polri kepada Interpol untuk pencarian anak Ridwan Kamil, Emmerill Khan di Sungai Aare, Swiss.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apa Itu Yellow Notice? Dikirim Polri ke Interpol untuk Pantau Pencarian Anak Ridwal Kamil
Kolase instagram, interpol.go.id
Inilah pengertian Yellow Notice yang dikirim Polri kepada Interpol untuk pencarian anak Ridwan Kamil, Emmerill Khan di Sungai Aare, Swiss. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi terkait Yellow Notice, dalam artikel ini.

Polri telah meminta Kepolisian Internasional (Interpol) Swiss untuk menerbitkan Yellow Notice terkait keberadaan putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Emmeril Khan Mumtadz atau Eril.

Eril dinyatakan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss.

Hingga hari ini, Senin (30/5/2022), Eril belum berhasil ditemukan oleh tim penyelamat.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mengirimkan surat pengajuan yellow notice atau pencarian orang hilang kepada interpol Swiss.

Hal ini dimaksudkan untuk memantau pencarian Eril oleh kepolisian Swiss.

"(Yellow Notice) sudah dikirim. Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Baca juga: UPDATE Pencarian Emmeril Kahn: Usaha Ridwan Kamil hingga Mabes Polri Kirim Yellow Notice

Baca juga: Cari Keberadaan Putra Sulung Ridwan Kamil, Polri Ajukan Penerbitan Yellow Notice ke Interpol Swiss

Berita Rekomendasi

Dedi menuturkan pihaknya juga meminta Kepolisian Swiss untuk menyampaikan perkembangan proses pencarian Eril secara berkala.

Polri juga akan terus memantau semua perkembangan dari hasil pencarian tersebut.

"Prinsipnya Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," pungkas Dedi.

Lantas, apa itu Yellow Notice?

Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk membantu menemukan orang hilang.

Mengutip dari Interpol, Yellow Notice diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal atau kehilangan yang tidak dapat terselesaikan.

Yellow Notice juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengenali dirinya sendiri.

Ini adalah alat penegakan hukum yang berharga yang dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan, terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian, atau dibawa, ke luar negeri.

Bagaimana Yellow Notice diterbitkan?

Proses awal penerbitan yakni dengan polisi di salah satu negara meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional dan memberikan informasi tentang kasus tersebut.

Pemberitahuan tersebut kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database, yang memperingatkan polisi di semua negara anggota.

Kegunaan Yellow Notice

- Yellow Notice memberikan visibilitas internasional yang tinggi untuk kasus-kasus.

- Orang yang diculik/hilang akan ditandai sehingga semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara.

- Negara dapat meminta dan membagikan informasi penting yang terkait dengan penyelidikan.

Dalam beberapa kasus, akses untuk mencari Yellow Notice dibatasi dan hanya penegak hukum yang mendapat akses informasinya.

Meski demikian, sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik melalui situs interpol.int.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan orang hilang, mereka dapat menhubungi otoritas kepolisian setempat.

Dari kepolisian setempat akan menghubungi Biro Pusat Nasional-Interpol jika diperlukan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi dan dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang di situs web interpol.int, dapat hubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin.

Sementara itu, dikutip dari wikipedia.org, ada delapan jenis pemberitahuan yang dirilis Interpol.

Baca juga: Jokowi Telepon Ridwan Kamil Terkait Musibah Eril di Swiss, Pihak Keluarga: Ini Membesarkan Hati Kami

Baca juga: Soroti Pemberitaan Media soal Hilangnya Eril, Dewan Pers Terbitkan Surat Imbauan

Tujuh di antaranya diberi kode warna berdasarkan fungsinya, yaitu merah, biru, hijau, kuning, hitam, oranye, dan ungu.

Pemberitahuan yang paling terkenal adalah red notice yang merupakan instrumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini.

Sementara pemberitahuan khusus kedelapan dikeluarkan atas permintaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Saat ini, pemberitahuan dapat diterbitkan dalam salah satu dari empat bahasa resmi Interpol, yakni Inggris, Prancis, Spanyol, dan Arab.

Selain Yellow Notice, inilah tujuh pemberitahuan lain yang dirilis Interpol serta fungsinya:

1. Red Notice

Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

2. Blue Notice

Blue Notice untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.

3. Black Notice

Untuk mencari informasi tentang mayat tak dikenal.

4. Green Notice

Untuk memberikan peringatan tentang kegiatan kriminal seseorang.

Orang tersebut dianggap sebagai kemungkinan ancaman terhadap keselamatan publik.

5. Orange Notice

Untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek, atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.

6. Purple Notice

Untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh penjahat.

7. INTERPOL–Pemberitahuan Khusus DK PBB

Dikeluarkan untuk kelompok dan individu yang menjadi target Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB.

(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas