Dirotasi ke Komisi VIII DPR, Luqman Hakim: Tidak Masalah
Belum lama dipindahkan ke Komisi IX, kali ini Luqman Hakim berpindah ke Komisi VIII DPR RI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Luqman Hakim kembali dirotasi oleh fraksinya, PKB.
Belum lama dipindahkan ke Komisi IX, kali ini Luqman Hakim berpindah ke Komisi VIII DPR RI.
"Saya kira di mana pun, di komisi berapa pun yang penting niatnya untuk berjuang demi keadaan rakyat yang lebih baik. Menurutku selama niatnya di situ, komisi berapa pun enggak masalah," kata Luqman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Luqman mengungkapkan, surat pemindahannya ke Komisi VIII terbit pada 20 Mei 2022.
Sementara, secara resmi dia menjadi anggota Komisi VIII sejak Senin (23/5) lalu.
Baca juga: Ingin Pimpin Poros Baru Koalisi Pilpres 2024, Waketum PKB: Tapi Harus Sadar Diri
"Berlaku mulai tanggal 23, 23 Mei, suratnya kalau nggak salah tanggal 20 Mei, tapi penugasannya berlaku mulai 23 Mei," ucap Luqman.
Luqman mengungkapkan, tak ada alasan dirinya dirotasi lagi oleh fraksi.
Dia menyebut pergeseran dirinya merupakan rotasi biasa.
"Eggak ada alasannya. Lah mau bilang penyegaran, wong baru aja pindah," pungkas Luqman.