Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Dituntut Masing-masing 10 dan 8 Tahun Penjara

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, eks pejabat pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dituntut 10 dan 8 tahun penjara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Dituntut Masing-masing 10 dan 8 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Eks pejabat pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/5/3022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, eks pejabat pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/5/3022).

Wawan dituntut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta.

Sedangkan Alfred dituntut 8 tahun dan pidana denda Rp 300 juta.

Wawan dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,373 miliar.

Kemudian Alfred dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,237 miliar.

Wawan dan Alfred dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Bacakan Surat Tuntutan Wawan Ridwan Hari Ini

Berita Rekomendasi

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantansan tipikor Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentnag Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Wawan ialah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra.

Sementara Alfred adalah eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II.

Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekira Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Pajak, Istri Terdakwa Ungkap Gaji dan Tunjangan Wawan Ridwan Rp 50 Juta Sebulan

Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Suap diberikan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar 606.250 dolar Singapura atau total sekira Rp12.935.897.609.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas