Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Ade Yasin Palak Uang Pengusaha Lewat Kepala Kadin Bogor

Ade Yasin diduga mengutip uang itu melalui Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawaty dan sejumlah pihak lainnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Duga Ade Yasin Palak Uang Pengusaha Lewat Kepala Kadin Bogor
kolase tribunnews
Bupoti Bogor Ade Yasin jadi tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) memalak uang pengusaha untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Ade Yasin diduga mengutip uang itu melalui Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawaty dan sejumlah pihak lainnya.

Hal itu didalami penyidik dengan memeriksa Sintha dan wiraswasta atau perwakilan CV Dede Print Dede Sopian pada Jumat (30/5/2022) lalu.

"Keduanya memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta untuk tersangka AY melalui orang kepercayaannya," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Penyidik KPK Panggil 12 Saksi Usut Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Tak hanya itu, Ali juga menyampaikan KPK telah memeriksa orang terdekat Ade Yasin untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Mereka ialah dua ajudan Ade, yakni Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi.

BERITA TERKAIT

Tim penyidik juga memeriksa honorer Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva Medal Munggaran.

"Ketiganya memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka AY dengan beberapa pihak kontraktor di mana diduga dalam pertemuan tersebut ada penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AY," tutur Ali.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Sementara itu, empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bogor Ade Yasin

BPK awalnya menemukan sejumlah pengadaan proyek infrastruktur yang bermasalah di Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Ade diduga menyuap BPK perwakilan Jawa Barat itu untuk meniadakan temuan itu sekaligus menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas